Kapolres Sukabumi Ungkap Berbagai Kasus Pencurian dan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kepsek dan Oknum Ustad
Sukabumi – Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro berhasil mengungkap beberapa kasus, diantaranya Kasus spesialis pencurian sepeda motor, Kasus pembobolan mini market, hingga Pelecehan Seksual oleh oknum Kepala Sekolah SD negeri serta Pelecehan Seksual oleh oknum Ustd di Pondok Pesantren, Rabu 21 Februari 2024.
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menegaskan dalam Konferensi Persnya, bahwa sebagai Komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi salah satunya dengan keberhasilan jajaran di Polres Sukabumi mengungkap kasus-kasus tersebut.
Kasus Pertama, Spesialis Pencurian Speda Motor
Berawal dari laporan warga/Koraban yang bernama Saepul Ridwan yang kehilanagan motornya saat bermain bulu tangkis dan motornya di parkir di depan GOR Kampung Bojonggenteng, Rabu, 07 Februari 2024. Polisi lalu bergerak untuk memeburu para pelakunya, setelah koraban melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Bojonggenteng, Polres Sukabumi.
Tony juga mengatakan dari beberapa tersangka tindak pidana pencurian spesialis kendaraan bermotor roda dua jenis CBR ini masih ada satu orang DPO dan ke enam lainnya yang terlibat sudah diamanakan di Polres Sukabumi.
“Pidana selama lamanya 7 tahun penjara dengan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan unsur pasal pencurian pasal pemberatan ancaman,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Sukabumi pun menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati serta pake kunci ganda jika memarkirkan Kendaraannya.
Atas kebijaksaan Polres Sukabumi, Motor yang dicuri penceri itu dikembalikan kepada pemilinya atau koraban atas nama Saepul Ridwan.
“Kami mengambil kebijaksanaan motor tersebut kami kembalikan kepada korban yang bernama Saepul Ridwan,” tucapnya.
Atas kebijakan Polres Sukabumi tersebut, Saepul Ridwan atau pemilik motor CBR sangat merasa senang dan mengapresiasi Polres Sukabumi dan jajaran.
Walau pada awalnya Ridwan mengaku sempat galau dengan hilangnya motor CBR miliknya yang masih cicilan.
“Alhamdulilah, terimakasih kepada Kapolres Sukabumi dan semuanya telah berhasil menemukan kembali motor ini, dan masih komplit cuma nomor kendaraan yang tidak ada,” ucapnya.
Spesialis Pencurian dan Pembobol lfamart di Sukabumi di Bekuk Polisi
Polres Sukabumi juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol Alfamart di wilayah Kabupaten Sukabumi, hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Persnya Polres Sukabumi di Polres Sukabumi, Rabu 21 Februari 2024.
Kasat Reskrim AKP Ali Jupri mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi terkait pelaku.
“Kami mendapat informasi dan mengikuti pelaku dari mulai Sukabumi, kita kejar mengarah selatan, kita mendapatkan satu kendaraan mobil Avanza mereka, setelah apa sebelumnya kita dapat informasi pembongkaran tembok alfamart,” terang Kasat Reskrim AKP Ali Jupri.
Lanjutnya, selama 2 jam unuk perhitungannya sudah cukup, lalu Kasat Reskrim AKP Ali Jupri bersama team menuju ke Alfa tersebut. Namun saat itu, kedatangan dirinya diketahui mereka.
“Melihat mobil kita masuk yang dua sudah masuk ke dalam yang satu di bawah melihat ada pergerakan kita memberitahu informasi kepada temannya, mereka langsung melarikan diri. Alhamdulillah berkat kecepatan dan kesigapan team, kita mendapatkan kembali tersangka yang kabur tersebut,” terangnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan bahwa, modus dari para tersangka adalah naik ke plafon ketika sudah tutup, sepi, mereka jebol tembok dan mengambil barang-barang yang berada dalam alfamat.
“Kami persangkakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun,” Kata AKBP Tony Prasetyo.
Perwakilan pihak Alfamart pun mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi.
“Saya ucapkan sebesar-besarnya terimakasih kepada Kapolres Sukabumi dan pada jajarannya, Sekali lagi saya ucapkan terima kasih banyak atas respon dan penanganan kasus ini. Terima kasih saya dari alfamat terima kasih,” ucapnya.
Uweedan! Oknum Kepala Sekolah SDN dan di Sukabumi Cabuli Sepuluh Siswinya
Oknum Kepala Sekolah SDN di Sukabumi cabuli murid-muridnya, ada 10 orang murid/siswinya yang dicabuli oleh Oknum Kepala Sekolah/Kepsek tersebut selama dari Januari 2023 hingga Februari 2024, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam Konferensi Persnya di Polres Sukabumi, Rabu 21 Februari 2024.
Kelakuan Uweedan dan bejatnya Oknum Kepsek yang berinisial E (53) ini dilakukan saat jam sekolah di area sekolahannya.
Karena tak kuta menahan nafsu, terasangka melakukan perbuatan kejinya dengan mencium, memeluk dan meraba bagin intim korban-korabanya.
“Kami telah menangani dugaan tidak pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana laporan polisi nomor 63 pada 7 Februari 2024, saya sampaikan kepada rekan-rekan, bahwa kejadian ini terjadi di salah satu sekolah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo.
Pencabulan dilakukan oleh kepala sekolah terhadap para muridnya terkait dengan kejadian ini ada 10 anak
“Korban yang semuanya adalah muridnya dengan rata-rata umurara 10 sampai 12 tahun, tersangka statusnya sebagai ASN umur 53 Tahun. Kejadian ini sudah terjadi rentang waktu dari Januari 2023,” terangnya lagi.
Apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah ini dengan cara memeluk korban mencium dan meraba bagian sensitif
“Pasal yang dipersangkakan adalah 82 undang-undang tentang perlindungan anak-anak ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo.
Gila Bener! Di Sukabumi, Oknum Ustd di Pesantren Cabuli Beberapa Muridnya
Dalam Konferensi Persnya, Rabu 21 Februari 2024, Kapolres Sukabumi mengungkap kasus dugaan Pencabulan oleh oknum Ustad di Pondok Pesantren di wilayah Sukabumi.
“Yang terakhir, kami telah melakukan penegakan hukum pidana pecabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan di lingkungan pondok pesantren, pesantren tersebut di wilayah Sukabumi,” Kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo.
AKBP Tony Prasetyo juga menjelaskan bahwa pencabulan ini dilakukan oleh yang bersangkutan selaku ustad di Ponpes tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan tersangka dengan inisial AU umur 42 tahun warga Waluran, di mana yang menjadi korban sebanyak lima anak.
“Kejadian ini berlangsung selama hampir setahun, di mana modus pelaku adalah dia berpura-pura memanggil para korban datang ke rumahny dan ponpesnya itu juga berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menjaga anaknya,” terang AKBP Tony Prasetyo.
Tersangka berpura-pura mendoakan dan mebunjuk para anak/korban untuk menuruti segala perkataan lalau dilecekan dengan menggunakan alat bantu seks.
“Motif dari tersangka karena nafsu, saudara AU akan kami persangkakan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucap AKBP Tony Prasetyo.
matasosial
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow